cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) Batalkan Status RSBI/SBI

Ilustrasi: Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP)
saat beraksi di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/12/2011)
Alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional adalah karena status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler dianggap sebagai bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI juga dibatalkan. Sebab pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia sesuai dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sumber: kompas.com
Post a Comment

Post a Comment

close