cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Larangan Ngangkang Style Bagi Perempuan

Sebetulnya kita sudah muak dengan isu ini, tetapi penulis berinisiatif untuk ikut nimbrung karena menurut informasi terakhir, “program nyamping style” ini tetap akan di”olah” meski ditolak berbagai kalangan. Sebagai pembanding, sekaligus menaggapi Hasanuddin Yusuf Adan, (Kebijakan Ramli dan Seruan Suaidi, Serambi,10/01/2013) karena penulis juga yakin, HYA tidak sendirian. Seperti biasa, argumen yang paling mencuat adalah dihubungkannya “nyamping style” dengan syari’at Islam.

Sekilas, HYA sepertinya ingin berbicara dari aspek syari’at (hukum Islam) dan bermaksud menuntaskan kontroversi dengan kesimpulannya bahwa “ngangkang style” memang bertentangan dengan syari’at. Penulis tidak pada posisi pro atau kontra, tetapi penting untuk memberikan dasar yang  objektif dan komprehensif terhadap persoalan ini. Sangat ironis, program yang dilabel syari’at ini malah menjadi guyonan keseharian masyarakat.

Di luar konteks ini, dalam menaggapi setiap masalah kita juga sering “latah” mengatakan “berdasarkan syari’at”, “kembali ke Islam / Al- Qur’an- Hadts” dan ungkapan- ungkapan senada lainnya. Jadilah berpedoman pada syari’at seperti bersulap.

Lihatlah Kelompok musik dancing asal Korea, Psy, membutuhkan waktu dua belas tahun untuk menggarap video ”gangnam style”-nya yang kini terkenal dan sukses menurunkan stres milyaran manusia di planet bumi. Gubernur DKI Jakarta, yang baru- baru ini terpilih menjadi Gubernur terbaik ke tiga sedunia, perlu waktu pembuktian kinerjanya selama lebih kurang tiga bulan dengan modal uang dan politik yang “murah meriah”.

Begitupun Bupati Aceh Besar melakukan kajian serius bersama pakar dan koordinasi lintas sektor sebelum merencanakan dan menjalankan program beut (ngaji) ba’da magrib. Program ini diterima oleh seluruh masyarakat dengan hati yang sejuk. Sementara Walikota Lhokseumawe, hanya butuh waktu beberapa jam untuk dikenal dunia dengan program ”nyamping style”nya.

Paragraf pembuka, HYA mengklaim bahwa paska formalisasi syari’at Islam di Aceh tidak ada satupun kebijakan yang betul- betul syar’i dan berkesan bagi anak bangsa kecuali kebijakan wajib pakai rok Bupati Aceh Barat dan seruan “nyamping style” Walikota Lhoseumawe. Klaim ini sangat berlebihan, mempersempit lingkup syari’at dengan menafikan kebijakan- kebijakan lain seperti program JKA, upaya pengesahan Qanun jinayah, perang terhadap korupsi, reformasi pelayanan investasi dan publik, peningkatan peran Baitul Mal, beut ba’da magrib, wisata religi, pengembangan sumber daya manusia, lingkungan dan infratruktur/ sarana ibadah dan sebagainya.

Apakah ini bukan kebijakan “berani” yang syar’i? Jawabannya bukan, jika standar syar’i yang digunakan hanya yang terkait dengan rok dan posisi duduk perempuan.

Lalu di paragraf ke dua, HYA menilai pihak yang kontra sebagai orang- orang yang membenci syari’at karena kejahilannya dan berlagak membela kaum hawa. Penulis tidak tahu persis apakah HYA tidak membaca tanggapan Ketua MUI, NU dan Muhammadiyah serta ulama/ akademisi  di Aceh sehingga mereka dianggap sebagai para pembenci syari’at dari kalangan orang jahil?

HYA menegaskan bahwa “nyamping style” sesungguhnya adalah untuk menjaga marwah dan kebaikan kaum hawa itu sendiri, sayangnya pada saat yang sama yang tidak ada penjelasan misalnya mengapa duduk menyamping itu dianggap terhormat/ syar’i/ beretika atau sebaliknya? Bagaimana pula jika  laki- laki ngangkang, apakah itu dianggap sopan/ syar’i? Tidak bisa sebuah aturan ditetapkan berdasarkan pandangan mata, imej atau kecenderungan emosional.

Memang ada aturan tertentu yang hanya wajib atau haram bagi laki/ perempuan, misalnya sholat Jum’at yang hanya wajib bagi laki- laki, mendidik anak yang lebih dititik beratkan pada perempuan. Marwah seorang perempuan memiliki makna yang abstrak/ kompleks dan tentunya tidak bisa didefinisikan dengan selembar kain rok atau posisi duduk di atas motor semata. Harusnya ini dijelaskan juga untuk membuktikan tuduhan HYA terhadap pihak yang kontra yang disebut membawa- bawa jargon HAM atau gender. Padahal, yang disorot adalah aspek substantif  dalam semua sistem hukum, yaitu keadilan.

Penulis sepakat tentang peran penting MPU dalam merespon arus persoalan umat yang dibahas di paragraf enam, tetapi tidaklah bijak menyebut para Ulama di MPU “hanya duduk manis di singgasananya”. MPU bukanlah lembaga eksekutif dan dalam menampung setiap persoalan memiliki SOP yang baku, terukur dan didahului oleh pendalaman dan penelitian sebelum menanggapi atau mengeluarkan fatwa. Bukan pula “mobil penumpang umum” tempat keluar masuknya persoalan seadanya.

Lagi- lagi penulis tidak tahu apakah HYA juga sudah membaca secara lengkap surat seruan bersama Walikota Lhokseumawe yang juga turut ditandatangani oleh Ketua MPU Lhokseumawe tersebut?  Ini menunjukkan MPU bukan hanya proaktif tapi telah berinisiatif, bila kemudian pro dan kontra itulah yang membutuhkan kritik konstruktif dan masukan positif, bukan dengan “pendekatan” subjektif dan mengambang.

Surat seruan itu sendiri berisi empat poin.  No. 2, 3 dan 4 tidak diperdebatkan karena berisi tentang aturan dan akhlak berkendaraan bagi laki- laki dan perempuan walaupun sebenarnya telah termaktub dalam Qanun khalwat. Jika ini yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan ini (Kasub. bag Hukum Pemko Lhokseumawe, Maxalmina, Forum Diskusi Publik Lingka Seumike, 10/01/2013), maka yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan penerapan Qanun yang telah ada.

Sementara yang tidak relevan adalah poin no.1 yang berbunyi: “Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki- laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang-bahasa Aceh),  kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat)”. Tanpa menilik dhuksar hukum sayara’pun, ini jelas tidak nyambung antara persoalan dan aturannya. Nuansa diskriminatif juga cukup kentara sebab hanya poin satu saja yang diarahkan untuk perempuan, cukup merepotkan sebab faktanya ada juga laki- laki yang doyan duduk menyamping. Bagaimana jika laki- laki duduk menyamping dibonceng oleh perempuan? Apakah mungkin si pengendara duduk menyamping?.

Dalam sistim hukum Islam (fikih), penetapan hukum suatu perbuatan—dalam hal ini duduk menyamping itu wajib dan ngangkang itu haram—atau mubah (boleh) harus merujuk kepada sumber utama (Al- Qur’an& Hadits) & ilmunya (seperti ilmu kebahasaan & tafsir) dengan metodologi ijtihad (penalaran hukum syara’ secara sistematis berurut). Yaitu metode penalaran bayany, ta’lily dan ishtishlahy yang selanjutnya dijabarkan menjadi beberapa sub- metode ijtihad (Qiyas, istihsan, istishab,  mashlahah al- mursalah, ‘uruf  dan lain- lain) plus seperangkat qa’idah fikih.

Pertama metode penalaran bayany, adalah penalaran yang bertumpu pada makna kata (lafaz) dan qa’idah kebahasaan. Penalaran ini paling mendasar karena Al- Qur’an dan Hadits diturunkan dalam bahasa (lafaz) Arab. Dengan penalaran ini, apabila terdapat lafaz yang sharih (tegas, tidak memiliki arti ganda) mengatur suatu perbuatan hukum, maka secara jelas dapat dipahami tentang status hukumnya. Misalnya lafaz “harrama” atau” “naha” untuk larangan yang diharamkan atau “kutiba” untuk perintah wajib. Untuk Hadits, selain harus berlafaz sharih, tingkatan Haditsnya turut menentukan (harus shahih). Sebagai contoh, keharaman syirik, minuman keras, bangkai, daging babi dan halalnya berpoligami dan memakan segala jenis ikan, aturan warisan menggunakan lafaz- lafaz al- Qur’an yang sharih, detail dan diperkuat oleh Hadits- hadits yang shahih pula.

Sebenarnya Inilah yang dimaksud oleh para ulama bahwa tidak ada larangan duduk ngangkang bagi perempuan di atas motor, tepatnya dalam al- Qur’an/ Hadits.

Ke dua, metode penalaran ta’lily. Penalaran ini berpedoman pada illat (analogi motif hukum) terhadap suatu masalah baru yang tidak disebutkan secara tersurat dengan lafaz- lafaz yang sharih yang dapat diketahui melalui penalaran bayany. Contoh yang populer adalah menunaikan zakat beras. Dalam semua Ayat dan Hadits yang berbicara tentang sesuatu yang wajib dikeluarkan zakatnya tidak ada satupun menyebut lafaz  “al- aruz” (beras), yang ada adalah lafaz umum dan “al- tamar” (gandum).

Kewajiban zakat beras dipahami dengan mencari illat- nya, yaitu gandum dikenakan zakat karena gandum adalah makanan pokok, kongklusinya adalah karena beras makanan pokok bagi wilayah yang mengkonsumsi beras, maka beras juga wajib dizakati. Larangan ngangkang bagi di atas motor bisa dianalogikan umpamanya kalau memang ada lafaz- lafaz yang melarang para wanita duduk ngangkang di atas onta, kuda dan sebagainya, illat- nya karena onta dan motor adalah termasuk jenis kendaraan yang tidak boleh dikendarai secara mengangkang.

Ke tiga penalaran istishlahy. Filosofinya bahwa tujuan inti syaria’t ialah untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, kesetaraan serta mencegah kemudharatan yang sifatnya berubah dari waktu ke waktu dan berbeda di satu tempat dengan tempat lain. Secara operasional, penalaran ini digunakan dengan meninjau secara ril sisi- sisi kemaslahatan dan semudahratan (semacam analisi SWOT) karena tidak terdapat lafaz atau illat yang melarang, memerintahkan atau membolehkan suatu perbuatan secara tekstual. Kemudian, Al- Syathiby merumuskan tujuan- tujuan paling mendasar syari’at (dharuriat syari’at ) sebagai standar untuk merumuskan dasar- dasar dibuatnya setiap aturan.

Tujuan tersebut terdiri dari lima, yaitu : (1) menjaga agama (2) menjaga jiwa (3) menjaga akal (4) menjaga keturunan (5) dan menjaga harta. Dalam hal ini qa’idah fikih yang dapat digunakan adalah ”raddul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mencari kemaslahatan).

Di zaman modern saat ini, dalam berijtihad ulama perlu bekerjasama dengan para ahli multi disiplin ilmu pengetahuan atau pihak yang berkompeten di bidangnya. Terkait dengan kasus ini, ulama perlu berkoordinasi dengan Polantas, Dinas Perhubungan atau institusi lainnya.  Pernyataan Ketua Umum Road Safety Association, Edo Rusyanto sebagaimana dikutip Anggita Rizki Amelia (Serambi, Meyikapi ‘aturan’ Suaidi Yahya, 12/01/2013), bahwa posisi ideal/ seimbang di atas sepeda motor adalah mengangkang sebab duduk nyamping lebih beresiko merupakan rujukan yang tepat.

Tujuan (Menjaga jiwa/ nyawa) menempati urutan ke dua setelah Agama dan bila ada kemaslahatan duduk menyamping, sesuai qa’dah fikihnya, maka kemaslahatan tersebut harus dikesampingkan karena resiko atau potensi kemudharatan (kecelakaan hingga hilangnya nyawa) itu harus lebih diprioritaskan untuk dicegah. Selain telah adanya Qanun tersendiri, tidak relevannya akar persoalan dengan materi seruan, pertimbangan yang tertera dalam konsideran seruan tersebut seperti untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah, mencegah maksiat secara terbuka dan adat istiadat juga telah menafikan aspek kemaslahatan sebagai tujuan yang paling fundamental dari penerapan syariat itu sendiri. Begitupun, syar’at mengakui eksistensi adat- budaya (‘uruf) selama tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syara’.

Terlepas dari polemik yang ada, kita tetap menghargai niat baik Walikota. Demi kewibawaannya dan agar periode sosialisasi tiga bulan ke depan bermanfaat, sangat diharapkan Pemerintah bersama MPU Lhokseumawe, MAA dan unsur terkait menerima berbagai masukan dengan lapang dada dan kepala dingin untuk secara objektif- realistis merevisi edaran tersebut agar tidak bertentangan dengan tujuan Syari’at/ qa’idah hukum Islam dan menambah galau banyak orang yang dari sononya memang sudah galau dengan beban hidup yang sebagiannya akibat kebijakan pemerintah yang tidak visioner.

Kalaupun tetap “dipaksakan”, poin no. 1 harus direvisi, kira- kira bunyinya: ”Laki- laki dan perempuan agar sama- sama menjaga aurat, ahklak pergaulan islami dan ketertiban lalu lintas. Posisi duduk mengangkang atau menyamping baik bagi laki- laki dan atau perempuan adalah mubah (boleh) sesuai dengan kondisi keamanan dan kenyamanan pribadi masing- masing”.

(Ditulis oleh Dosen Pendamping Kuliah Hadits Ahkam Jinayat dan Penelitian Kitab Fikih Fakultas Syari’ah IAIN Ar- Raniry Banda Aceh. email/fb:azmiliano_rox@yahoo.com)

Dikutip dari theglobejournal
Post a Comment

Post a Comment

close