cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Berapa biaya pembuatan paspor untuk berangkat haji atau umrah?

Apakah Anda berencana untuk melakukan perjalanan haji atau umrah? Salah satu persyaratan penting yang harus Anda penuhi adalah memiliki paspor. 

Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk dalam rangka melaksanakan ibadah haji atau umrah. Namun, Anda perlu mengetahui biaya pembuatan paspor ini agar dapat mengatur anggaran perjalanan Anda secara lebih baik.

Berikut adalah biaya pembuatan paspor untuk berangkat haji atau umrah:

Biaya Pembuatan Paspor Secara Manual

Biaya pembuatan paspor secara manual adalah biaya yang harus dibayar saat mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat. Biaya pembuatan paspor secara manual tergantung pada jenis paspor yang dipilih. Berikut adalah biayanya²:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Biaya Pembuatan Paspor Secara Online

Biaya pembuatan paspor secara online adalah biaya yang harus dibayar saat mengurus paspor melalui aplikasi M-Paspor. Biaya pembuatan paspor secara online sama dengan biaya pembuatan paspor secara manual, yaitu⁴:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Biaya Pembuatan Paspor Melalui Travel Haji dan Umrah

Biaya pembuatan paspor melalui travel haji dan umrah adalah biaya yang harus dibayar saat mengurus paspor melalui layanan Eazy Passport yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Biaya pembuatan paspor melalui travel haji dan umrah sama dengan biaya pembuatan paspor secara manual, yaitu:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (biaya layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor)

Demikian biaya pembuatan paspor untuk berangkat haji atau umrah. Semoga bermanfaat.

Sumber:
(1) https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-haji-umroh/.
(2)https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3909340/cara-membuat-paspor-online-untuk-umroh-dan-haji-bisa-pakai-smartphone.
(3) https://kumparan.com/jendela-dunia/cara-bikin-paspor-umroh-dan-haji-2022-1yjc7zz1XdL.
(4)https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/19/cara-buat-paspor-untuk-haji-atau-umrah-ini-syarat-dan-biayanya.
Post a Comment

Post a Comment

close