cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Hewan Kurban Dianjurkan yang Jantan, Kenapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Hewan Kurban: Mengapa Dianjurkan yang Jantan? Berikut ini penjelasan lengkapnya."

Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari ini, umat Islam dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Hewan kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, dalam memilih hewan kurban, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah terkait jenis kelamin hewan kurban. Apakah hewan kurban harus jantan atau boleh betina? Mengapa hewan kurban dianjurkan yang jantan? Apa alasan di baliknya?

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?

Menurut sebagian besar ulama, hewan kurban boleh jantan maupun betina. Tidak ada dalil yang secara khusus melarang atau mewajibkan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

عَنْ أُمِّ كُرَيْزٍ، قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَلَى الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يُضِرُّكُمْ ذُكُورًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا

Dari Ummu Kuraz, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam hal aqiqah, jenis kelamin hewan tidak menjadi persoalan. Hal ini kemudian dianalogikan dengan hukum kurban, karena keduanya termasuk ibadah yang berkaitan dengan penyembelihan hewan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab menjelaskan:

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu'Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban tidak harus jantan, tetapi boleh juga betina. Asalkan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti jenis, umur, dan bebas dari aib.

Mengapa Hewan Kurban Dianjurkan yang Jantan?

Meskipun hewan kurban boleh jantan maupun betina, namun ada beberapa alasan yang membuat hewan kurban dianjurkan yang jantan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah:

- Hewan jantan lebih utama daripada hewan betina.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

 أَغْلَاهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

"Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hewan jantan biasanya lebih mahal dan lebih berharga daripada hewan betina. Hal ini karena hewan jantan memiliki fungsi lebih banyak, seperti untuk perkawinan, penggemukan, atau perlombaan. Oleh karena itu, berkurban dengan hewan jantan lebih utama karena menunjukkan kemurahan hati dan kesempurnaan ibadah.

- Hewan jantan lebih banyak dan lebih segar dagingnya.

Hal ini didasarkan pada keterangan para ahli ilmu yang menyatakan bahwa hewan jantan biasanya lebih gemuk dan lebih sehat daripada hewan betina. Hal ini karena hewan betina sering mengalami kehamilan dan menyusui yang menguras tenaga dan nutrisi. Oleh karena itu, berkurban dengan hewan jantan lebih utama karena memberikan manfaat lebih banyak kepada orang-orang yang menerima dagingnya.

- Rasulullah SAW berkurban dengan hewan jantan.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan:

ضَحَى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

"Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan contoh kepada umatnya untuk berkurban dengan hewan jantan. Hal ini menjadi sunnah yang baik untuk diteladani oleh umat Islam.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Hewan kurban boleh jantan maupun betina, tidak ada dalil yang secara khusus melarang atau mewajibkan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban.

- Hewan kurban dianjurkan yang jantan karena beberapa alasan, yaitu: hewan jantan lebih utama daripada hewan betina, hewan jantan lebih banyak dan lebih segar dagingnya, dan Rasulullah SAW berkurban dengan hewan jantan.

- Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti jenis, umur, dan bebas dari aib.

Demikian artikel singkat tentang kenapa dianjurkan berkurban dengan hewan jantan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai.

Post a Comment

Post a Comment

close