Khitan dan Walimah: Apakah Daging Aqiqah Boleh Dijadikan Sajian Walimah Khitan?

Daftar Isi

Khitan dan walimah adalah dua ibadah yang berkaitan dengan sunnah Nabi Ibrahim AS dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Khitan adalah pemotongan kulit khatan (kulit yang menutupi ujung kemaluan) pada laki-laki, sedangkan walimah khitan adalah jamuan makan yang diselenggarakan oleh orang tua atau wali anak yang telah dikhitan sebagai bentuk kebahagiaan dan berbagi dengan orang lain.

Namun, apakah daging aqiqah boleh dijadikan sajian walimah khitan? Apakah ada hukum khusus yang mengatur hal ini? Bagaimana pendapat para ulama tentang masalah ini? Mari kita simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pengertian Khitan dan Walimah

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum daging aqiqah untuk sajian walimah khitan, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian khitan dan walimah secara singkat.

Khitan

Khitan adalah pemotongan kulit khatan (kulit yang menutupi ujung kemaluan) pada laki-laki, baik anak-anak maupun dewasa. Khitan merupakan sunnah Nabi Ibrahim AS yang diikuti oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Khitan juga merupakan syarat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Khitan memiliki banyak manfaat, baik dari segi kesehatan, kebersihan, maupun keindahan. Khitan juga merupakan tanda penghormatan kepada Allah SWT, karena dengan khitan kita menyerahkan bagian tubuh kita yang paling sensitif kepada-Nya.

Khitan bisa dilakukan kapan saja, namun disunnahkan untuk dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak laki-laki, atau sebelum baligh. Khitan bisa dilakukan oleh siapa saja yang ahli dan berpengalaman, baik dokter, bidan, maupun orang tua sendiri.

Walimah

Walimah adalah jamuan makan yang diselenggarakan oleh orang tua atau wali anak yang telah dikhitan sebagai bentuk kebahagiaan dan berbagi dengan orang lain atas sunnah yang telah dilakukan. Walimah juga merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang dilakukan untuk mengumumkan khitan dan mengundang orang-orang untuk mendoakan keberkahan bagi anak yang dikhitan.

Walimah bisa dilakukan pada hari khitan, atau pada hari-hari berikutnya sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan setempat. Makanan yang disajikan bisa berupa apa saja yang halal dan baik, sesuai dengan kemampuan dan selera. Walimah bisa dihadiri oleh siapa saja yang diundang, baik laki-laki maupun perempuan, asalkan tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam.

Hukum Daging Aqiqah untuk Sajian Walimah Khitan

Setelah mengetahui pengertian khitan dan walimah, kita bisa membahas tentang hukum daging aqiqah untuk sajian walimah khitan. Apakah boleh atau tidak?

Menurut sebagian ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah, daging aqiqah boleh dijadikan sajian walimah khitan, asalkan tidak ada niat untuk menggabungkan antara dua ibadah tersebut. Artinya, daging aqiqah tidak disajikan sebagai ganti dari daging walimah khitan, melainkan sebagai tambahan atau variasi saja.

Alasan mereka mengatakan demikian adalah karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut secara tegas. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa daging aqiqah adalah milik orang tua anak yang boleh mereka gunakan sesuai dengan kehendak mereka, termasuk untuk disajikan dalam walimah khitan.

Namun, menurut sebagian ulama lain, seperti Imam Nawawi dan Ibn Qudamah, daging aqiqah tidak boleh dijadikan sajian walimah khitan, karena hal itu dianggap sebagai penggabungan antara dua ibadah yang berbeda. Artinya, daging aqiqah disajikan sebagai pengganti dari daging walimah khitan, yang seharusnya disediakan secara terpisah.

Alasan mereka mengatakan demikian adalah karena mereka khawatir hal tersebut akan mengurangi nilai dan keutamaan dari masing-masing ibadah. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa daging aqiqah adalah milik anak yang tidak boleh digunakan oleh orang tua tanpa izinnya, kecuali untuk kepentingan anak itu sendiri.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum daging aqiqah untuk sajian walimah khitan adalah khilafiyah, yaitu ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan boleh, asalkan tidak ada niat untuk menggabungkan antara dua ibadah tersebut. Sebagian ulama lain mengatakan tidak boleh, karena dianggap sebagai penggabungan antara dua ibadah yang berbeda.

Oleh karena itu, bagi kita yang ingin melakukan hal tersebut, ada baiknya kita mengikuti pendapat yang lebih hati-hati dan menjauhi khilafiyah, yaitu dengan tidak menjadikan daging aqiqah sebagai sajian walimah khitan. Namun, jika kita sudah melakukan hal tersebut, kita tidak perlu merasa bersalah atau khawatir, karena masih ada pendapat yang membolehkannya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang khitan dan walimah. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam artikel ini, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Terima kasih.

Posting Komentar