cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Dam Haji: Apa Itu, Macam-Macam, dan Cara Membayarnya

Dam Haji: Apa Itu, Macam-Macam, dan Cara Membayarnya

Dam haji adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji atau umrah jika melanggar larangan ihram atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji. Dam haji berupa menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di Mekah. Dam haji bertujuan untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrah yang telah dilakukan.

Apa Itu Larangan Ihram?

Ihram adalah niat untuk melakukan ibadah haji atau umrah yang diucapkan di miqat (tempat yang telah ditentukan). Setelah berihram, jemaah haji atau umrah harus menjaga diri dari hal-hal yang dilarang dalam ihram, seperti:

- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

- Memakai parfum

- Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup wajah bagi perempuan

- Mencukur rambut atau kuku

- Berburu binatang darat

- Menikah atau melakukan hubungan suami istri

- Bercumbu atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Jika jemaah haji atau umrah melanggar salah satu larangan ihram tersebut, maka ia harus membayar dam haji sebagai denda.

Macam-Macam Dam Haji

Menurut Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3 (2021: 585), dam haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

Dam Nusuk

Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jemaah haji yang menjalankan manasik dengan cara tamatu atau qiran. Haji tamatu adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara melakukan umrah terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan prosesi haji. Haji qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan cara menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram.

Dam nusuk ini hanya untuk memenuhi ketentuan ibadah haji tamatu atau qiran, bukan karena melakukan pelanggaran. Dam nusuk ini berupa menyembelih seekor kambing per seorang jemaah haji dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Dam Isa'ah

Dam isa'ah adalah dam yang diwajibkan untuk jemaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji seperti:

- Tidak berihram/niat haji/umrah dari miqat

- Tidak melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah

- Tidak melakukan mabit di Mina

- Tidak melontar jumrah (batu-batu kecil)

- Tidak melakukan thawaf wada' (putaran terakhir mengelilingi Ka'bah)

Selain itu, dam isa'ah juga diwajibkan bagi jemaah haji atau umrah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena sebab tertentu seperti sakit atau terhalang peperangan.

Dam isa'ah ini berupa menyembelih seekor kambing per seorang jemaah haji atau umrah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Dam Kafarat

Dam kafarat adalah dam yang diwajibkan untuk jemaah yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Dam kafarat ini berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggarannya, yaitu:

- Jika pelanggarannya berupa memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, memakai parfum, menutup kepala bagi laki-laki atau menutup wajah bagi perempuan, maka dam kafaratnya adalah memberi makan fakir miskin sebanyak 3 sha' (2,5 kg) beras per orang, atau berpuasa selama tiga hari, atau menyembelih seekor kambing.

- Jika pelanggarannya berupa mencukur rambut atau kuku, maka dam kafaratnya adalah menyembelih seekor kambing, atau memberi makan fakir miskin sebanyak 6 sha' (5 kg) beras per orang, atau berpuasa selama enam hari.

- Jika pelanggarannya berupa berburu binatang darat, maka dam kafaratnya adalah menyembelih hewan yang sejenis dan sebanding dengan hewan yang diburu dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin, atau memberi makan fakir miskin dengan nilai yang setara dengan hewan yang diburu, atau berpuasa sehari untuk setiap dirham (2,975 gram) dari nilai hewan yang diburu.

- Jika pelanggarannya berupa menikah atau melakukan hubungan suami istri, maka dam kafaratnya adalah menyembelih seekor unta atau sapi atau tujuh ekor kambing.

Cara Membayar Dam Haji

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh jemaah haji untuk membayar dam haji, yaitu:

Melalui Biro Perjalanan Haji

Jemaah haji yang menggunakan jasa biro perjalanan haji bisa membayar dam haji melalui biro tersebut. Biro perjalanan haji akan mengurus proses penyembelihan hewan dan pembagian dagingnya kepada fakir miskin di Mekah. Jemaah haji hanya perlu membayar biaya dam haji sesuai dengan jenis dan jumlah hewan yang disyaratkan.

Melalui Bank Syariah

Jemaah haji yang tidak menggunakan jasa biro perjalanan haji bisa membayar dam haji melalui bank syariah yang bekerja sama dengan lembaga penyelenggara haji di Indonesia. Bank syariah akan menyalurkan uang dam haji ke lembaga penyelenggara haji di Arab Saudi yang akan mengurus proses penyembelihan hewan dan pembagian dagingnya kepada fakir miskin di Mekah.

Melalui Aplikasi Haji Pintar

Jemaah haji juga bisa membayar dam haji melalui aplikasi Haji Pintar yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini menyediakan fitur pembayaran dam haji secara online dengan menggunakan kartu debit atau kredit. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pelacakan jemaah haji yang tersesat.

Melalui Penyembelihan Hewan Sendiri

Jemaah haji yang ingin membayar dam haji secara langsung bisa melakukan penyembelihan hewan sendiri di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Jemaah haji harus membeli tiket penyembelihan hewan di loket-loket yang tersedia di Mina atau Makkah. 

Setelah itu, jemaah haji bisa memilih jenis dan jumlah hewan yang ingin disembelih dan membawa tiket tersebut ke tempat penyembelihan. Jemaah haji juga harus membagikan dagingnya kepada fakir miskin di Mekah.

Kesimpulan

Dam haji adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji atau umrah jika melanggar larangan ihram atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji. 

Dam haji berupa menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin di Mekah. Dam haji bertujuan untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrah yang telah dilakukan.

Dam haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu dam nusuk, dam isa'ah, dan dam kafarat. Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi jemaah haji tamatu atau qiran. 

Dam isa'ah adalah dam yang diwajibkan bagi jemaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji.

Dam kafarat adalah dam yang diwajibkan bagi jemaah yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram. Dam kafarat ini berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggarannya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh jemaah haji untuk membayar dam haji, yaitu melalui biro perjalanan haji, bank syariah, aplikasi Haji Pintar, atau penyembelihan hewan sendiri.

Demikianlah artikel singkat tentang pengertian dam haji, macamnya dan cara pembayarannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tentang ibadah haji. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca. 😊

Post a Comment

Post a Comment

close