cfFp0twC8a3yW2yPPC8wDumW5SuwcdlZsJFakior
Bookmark

Siapa yang Menanggung Biaya Operasional Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Siapa yang Menanggung Biaya Operasional Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Siapa yang menanggung biaya operasional kurban? Apakah boleh diambil dari hewan kurban? Bagaimana cara menentukannya? Baca penjelasan lengkapnya di sini!

Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang mampu. Namun, dalam pelaksanaan kurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah biaya operasional kurban.

Biaya operasional kurban adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan, pengemasan dan pendistribusian daging kurban kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.

Biaya operasional kurban ini tentu tidak sedikit, apalagi jika jumlah hewan kurban yang disembelih cukup banyak. Lalu, siapa yang harus menanggung biaya operasional kurban ini? Apakah boleh diambil dari bagian hewan kurban itu sendiri? Atau harus dibebankan kepada pemilik hewan kurban?

Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Sebelum membahas lebih lanjut tentang biaya operasional kurban, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu hukum menyembelih hewan kurban dalam Islam.

Menurut mayoritas ulama, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkadah bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban. Artinya, sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu untuk menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya (tasyrik).

Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummi Salamah ra:

Dari Ummi Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: Jika kalian telah melihat hilal (memasuki bulan) Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu [HR Muslim].

Dalam hadits lain, Nabi saw bersabda:

Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami [HR Ahmad dan Ibnu Majah].

Dari hadits-hadits di atas, dapat dipahami bahwa menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang sangat mulia dan memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu, sebaiknya tidak melewatkan kesempatan untuk berkurban.

Biaya Operasional Kurban Tidak Boleh Diambil dari Hewan Kurban

Setelah mengetahui hukum menyembelih hewan kurban, kita kembali ke pertanyaan utama: siapa yang menanggung biaya operasional kurban?

Jawabannya adalah: biaya operasional kurban tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban itu sendiri, baik daging maupun kulitnya. Melainkan harus dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau sumber dana lain seperti infak dari pengurban.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ali ra:

> Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya." Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri ”. (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang memberikan upah tukang jagal dari bagian hewan kurban, karena hal itu sama saja dengan menjual sebagian dari hewan kurban. Padahal, menjual hewan kurban atau bagian darinya adalah haram.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam syarahnya:

> Hadits ini mengandung banyak faidah di antaranya kesunnahan menggiring hewan kurban, kebolehan mewakilkan dalam penyembelihan, mengurus, membagikan dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya. Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari hewan kurban, karena upah tersebut artinya sebagai ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan kurban. Dan dalam hadits ini juga menjelaskan kebolehan untuk mempekerjakan orang lain dalam penyembelihan dan semisalnya. Lihat: (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi ala Muslim, [Bairut: Darul Ihya' at-Turots], Juz IX, halaman 65).

Demikian pula, Imam Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah menyatakan:

> Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya.

Bagaimana Cara Menentukan Biaya Operasional Kurban?

Setelah mengetahui bahwa biaya operasional kurban harus dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau sumber dana lain, pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana cara menentukan besaran biaya operasional kurban?

Hal ini tentu tergantung dari berbagai faktor, seperti jumlah hewan kurban yang disembelih, jumlah panitia yang terlibat, fasilitas yang disediakan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sebaiknya panitia kurban membuat estimasi biaya operasional kurban secara transparan dan akuntabel. Biaya operasional kurban ini bisa mencakup biaya transportasi hewan kurban, biaya penyembelihan, biaya pengulitan, biaya pemotongan, biaya pengemasan, biaya pendistribusian, dan biaya konsumsi panitia.

Setelah itu, panitia kurban bisa menentukan besaran iuran yang dibebankan kepada peserta kurban (sahibul-qurban) sesuai dengan estimasi biaya operasional kurban tersebut. Iuran ini bisa disamakan atau dibedakan nominalnya sesuai dengan harga hewan kurban atau jenis hewan kurbannya.

Misalnya, harga kambing Rp2.500.000 per ekor dan biaya operasional Rp500.000 per ekor. Maka iuran yang dibebankan kepada peserta kurban kambing adalah Rp3.000.000 per ekor.

Namun, jika harga sapi Rp25.000.000 per ekor dan biaya operasional Rp5.000.000 per ekor. Maka iuran yang dibebankan kepada peserta kurban sapi adalah Rp30.000.000 per ekor.

Atau bisa juga dibedakan sesuai dengan jumlah orang yang ikut berpartisipasi dalam satu hewan kurban. Misalnya, satu sapi diisi oleh tujuh orang peserta kurban. Maka iuran yang dibebankan kepada masing-masing peserta kurban adalah Rp30.000.000 dibagi tujuh orang yaitu Rp4.285.714 per orang.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakkadah bagi orang yang mampu.

- Biaya operasional kurban tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban itu sendiri, baik daging maupun kulitnya.

- Biaya operasional kurban harus dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau sumber dana lain seperti infak dari pengurban.

- Cara menentukan besaran biaya operasional kurban tergantung dari estimasi biaya yang dibuat oleh panitia kurban secara transparan dan akuntabel.

- Iuran yang dibebankan kepada peserta kurban bisa disamakan atau dibedakan nominalnya sesuai dengan harga hewan kurban atau jenis hewan kurbannya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang berguna bagi Anda yang ingin berkurban atau terlibat dalam penyelenggaraan kurban.

Sumber referensi:

(1) http://asamuslim.id/berita/detail/biaya-operasional-kurban.
(2) https://islam.nu.or.id/syariah/siapa-yang-menanggung-biaya-operasional-kurban-zhJbA.
(3)https://suaramuhammadiyah.id/2022/02/23/besaran-iuran-kurban-kolektif-haruskah-sesuai-dengan-harga-hewan-kurbannya/.
(4) https://konsultasisyariah.com/29926-kas-masjid-untuk-operasional-qurban-dilarang.html.
Post a Comment

Post a Comment

close