Tidur dan Wudhu: Apa Hubungannya Menurut Hadits dan Fiqih Syafi’i?
Tidur dan Wudhu: Apa Hubungannya Menurut Hadits dan Fiqih Syafi’i?
Kajian Fiqih Syafi’i: Mengapa Tidur Membatalkan Wudhu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan hadits dan fiqih Syafi'i.
Tidur adalah kebutuhan alami manusia yang tidak bisa dihindari. Tidur memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh dan jiwa. Namun, tidur juga memiliki dampak terhadap ibadah kita, khususnya dalam hal wudhu. Apakah tidur membatalkan wudhu? Bagaimana penjelasan hadits dan fiqih Syafi’i tentang hal ini? Mari kita simak ulasan berikut.
Hadits Tentang Tidur dan Wudhu
Salah satu dalil yang digunakan oleh ulama Syafi’i untuk menyatakan bahwa tidur membatalkan wudhu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Imam Ahmad dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. Berikut adalah lafal hadits tersebut:
الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِّ، فَإِذَا نَامَتْ الْعَيْنَانِ اْنْطَلَقَ الْوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya, “Kedua mata adalah tali bagi dubur. Ketika kedua mata terpejam (tertidur), maka tali ini akan terbuka. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah berwudhu.”¹ ²
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur dapat menyebabkan terputusnya tali yang mengikat dubur, sehingga ada kemungkinan keluarnya angin atau najis dari duburnya. Oleh karena itu, orang yang tidur harus berwudhu sebelum melakukan ibadah yang membutuhkan wudhu.
Fiqih Syafi’i Tentang Tidur dan Wudhu
Berdasarkan hadits di atas, ulama Syafi’i menyatakan bahwa tidur adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu. Namun, tidak semua jenis tidur membatalkan wudhu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidur dapat membatalkan wudhu, yaitu:
- Tidur dalam posisi selain duduk, seperti telentang, miring, bersandar, atau berbaring.
- Tidur dalam posisi duduk tetapi tubuhnya bergerak sehingga tulang duduk (pantat) terangkat dari tempatnya.
- Tidur dalam waktu yang cukup lama sehingga tidak sadar dengan keadaan sekitarnya.
Jika tidur tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka tidur tidak membatalkan wudhu. Misalnya, tidur dalam posisi duduk tanpa bergerak atau tidur sebentar saja sehingga masih sadar dengan keadaan sekitarnya.
Dalam hal ini, ulama Syafi’i menjelaskan bahwa pada dasarnya tidur itu sendiri tidak membatalkan wudhu, melainkan karena adanya kemungkinan keluarnya angin atau najis dari duburnya ketika tidur.
Oleh karena itu, orang yang tidur tidak diwajibkan untuk berwudhu jika ia sangat yakin bahwa tidak ada angin atau najis yang keluar dari duburnya ketika tidur.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Tidur adalah salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu menurut hadits dan fiqih Syafi’i.
- Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi selain duduk, tidur dalam posisi duduk tetapi tubuhnya bergerak sehingga tulang duduk terangkat, atau tidur dalam waktu yang cukup lama sehingga tidak sadar dengan keadaan sekitarnya.
- Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi duduk tanpa bergerak atau tidur sebentar saja sehingga masih sadar dengan keadaan sekitarnya.
- Orang yang tidur tidak diwajibkan untuk berwudhu jika ia yakin bahwa tidak ada angin atau najis yang keluar dari duburnya ketika tidur.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang tidur dan wudhu. Jangan lupa untuk berwudhu sebelum melakukan ibadah yang membutuhkan wudhu, seperti shalat, memegang mushaf, dan sebagainya. Selamat tidur dan selamat beribadah!
Sumber:
(2) https://www.nulandak.com/kajian-fiqih-syafii-mengapa-tidur-membatalkan-wudhu/.
(3)https://kalam.sindonews.com/read/795787/68/mengapa-tidur-membatalkan-wudhu-begini-penjelasannya-1655010399.
Posting Komentar